General Information
A. Nama produk
Actellic 300 CS
1.2 Nama Kimia:
O-2-diethylamino-6-methylpyrimidin-4- yl O,O-dimethyl phosphorothioate (IUPAC)
Icons in SDS
Company Information
perusahaan
PT. Syngenta Indonesia
Section 2
Bagian ii - identifikasi risiko
1. Ringkasan bahaya yang penting: Sangat beracun bagi organisme air, dapat menyebabkan efek buruk jangka panjang pada lingkungan perairan. Menimbulkan bahaya bila tertelan. Dapat menyebabkan iritasi ringan pada mata. 2. Akibat terhadap kesehatan. a. Mata: Iritasi ringan b. Kulit: Tidak menyebabkan iritasi c. Tertelan: Berbahaya bila tertelan d. Terhirup: Bahaya ringan e. Karsinogenik: Tidak. f. Teratogenik: Tidak. g. Reproduksi: Tidak. IV. UPAYA P3K 1. Terkena mata: Segera bilas mata dengan air bersih yang banyak, termasuk kelopak mata selama 15 menit. Segera dapatkan pertolongan medis jika diperlukan. 2. Terkena kulit: Segera tanggalkan baju yang terpapar. Cuci segera dengan air dan sabun. Jika terkena kulit, segera bilas dengan air. Bila terjadi iritasi kulit hubungi dokter. 3. Tertelan: Segera dapatkan pertolongan medis/dokter, perlihatkan kemasan/label. Jangan dirangsang muntah. 4. Terhirup: Pindahkan penderita ke lokasi dengan udara terbuka. Jika penderita bernapas tidak beraturan, berikan napas buatan. Pastikan penderita dalam keadaan isitirahat. Hubungi tenaga medis/dokter segera. Petunjuk medis: Suntikkan 2 mg Atropin Sulfat secara I.V. atau I.M. Ulangi penyuntikan setiap 20 – 30 menit sampai terlihat gejala keracunan ringan oleh Atropin yaitu muka merah, tachicardia mencapai 140/menit, sekresi kelenjar eksokrin dihambat dan midriasis. Sesudah Atropin dapat juga diberikan Pralidoxime (2 PAM) dalam waktu 48 jam sebanyak 1 gram untuk dewasa, 0,25 g untuk anak-anak secara I.V. perlahan- lahan dengan kecepatan 300 mg/menit. Setelah 30 menit dapat diulangi bila kelumpuhan belum teratasi. Jangan sekali-kali diberi obat penenang. Pada keracunan ringan, cukup diberikan 1 – 2 mg Atropin dengan interval pemberian maksimum 25 – 30 mg per hari secara I.V. V. TINDAKAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN.