Catatan: Bahan tercantum dalam daftar bahan kimia terbatas
EC/CAS
1675-54-3
Nama bahan kimia
2,2'-[(1-methylethylidene)bis(4,1-phenyleneoxymethylene)]bisoxirane
Konsentrasi
25-<50
EC/CAS
100-51-6
Nama bahan kimia
Benzyl Alcohol
Konsentrasi
5-<10
EC/CAS
14807-96-6
Nama bahan kimia
Talc
Konsentrasi
3-<5
General Information
Revisi tanggal
2021-07-19
A. Nama produk
SIGMAGUARD CSF 650 BASE
Penggunaan yang relevan
Pelapisan
pemasok
Jl. Rawagelam III No.1
Nomor Telepon Darurat 24 Jam
001-803-017-9114 (CCN 17704
Icons in SDS
Company Information
perusahaan
PT PPG Coatings Indonesia
Alamat email
PMC.Safety@PPG.com
GHS Information
Kata sinyal
Peringatan
Section 2
Bagian ii - identifikasi risiko
Klasifikasi bahaya produk KOROSI/IRITASI KULIT - Kategori 2 (senyawa / campuran) KERUSAKAN MATA SERIUS/IRITASI PADA MATA - Kategori 2A SENSITISASI SALURAN PADA KULIT - Kategori 1 AKUATIK KRONIS ATAU JANGKA PANJANG - Kategori 2 Persentase campuran yang terdiri dari bahan/bahan-bahan bahaya terhadap lingkungan akuatik yang tidak diketahui: 38.1% Elemen label termasuk pernyataan kehati-hatian
Kata sinyal
Peringatan
Pernyataan bahaya
Menyebabkan iritasi kulit. Dapat menyebabkan reaksi alergi pada kulit. Menyebabkan iritasi serius pada mata. Beracun terhadap kehidupan akuatik dengan efek jangka panjang.
Pencegahan
Kenakan sarung tangan pelindung. Kenakan pelindung mata atau wajah. Hindari pelepasan ke lingkungan. Hindari menghirup uap. Cuci bersih setelah menangani. Pakaian kerja yang terkontaminasi tidak diperbolehkan keluar dari tempat kerja.
Tanggapan
Kumpulkan tumpahan. Menanggalkan semua pakaian tercontaminasi dan mencucinya sebelum digunakan kembali. JIKA TERKENA KULIT: Cuci dengan banyak air. Jika terjadi iritasi kulit atau ruam: Dapatkan nasehat atau perhatian medis. JIKA TERKENA MATA: Bilas secara hati-hati dengan air selama beberapa menit. Lepaskan lensa kontak jika memakainya dan mudah dilakukan. Lanjutkan membilas. Jika iritasi mata berlanjut: Dapatkan nasehat atau perhatian medis.
Penyimpanan
Tidak berlaku.
Pembuangan
Buang isi dan wadah sesuai dengan peraturan lokal, regional, nasional dan internasional. Bahaya lain di luar yang : Tidak diketahui. berperan dalam klasifikasi