Catatan: Bahan tercantum dalam daftar bahan kimia terbatas
EC/CAS
2451-62-9
Nama bahan kimia
1,3,5-Tris(oxiran-2-ylmethyl)-1,3,5-triazinane-2,4,6-trione (TGIC)
Konsentrasi
<5
General Information
Revisi tanggal
2022-06-28
A. Nama produk
Jotapipe DL 3003
pemasok
Kawasan Industri MM2100 Blok KK-1
Nomor Telepon Darurat 24 Jam
Office phone +62 2189982657
Icons in SDS
Company Information
perusahaan
PT. Jotun Indonesia
Alamat email
SDSJotun@jotun.com
GHS Information
Kata sinyal
Bahaya
Hazard Codes
Pernyataan bahaya (CLP)
H317, H318, H340, H412
Pernyataan bahaya
Kode
Pernyataan
H317
May cause an allergic skin reaction
Section 2
Bagian ii - identifikasi risiko
Klasifikasi bahaya produk KERUSAKAN MATA SERIUS/IRITASI PADA MATA - Kategori 1 (senyawa / campuran) SENSITISASI SALURAN PADA KULIT - Kategori 1 MUTAGENISITAS PADA SEL NUTFAH - Kategori 1B AKUATIK KRONIS ATAU JANGKA PANJANG - Kategori 3 Elemen label termasuk pernyataan kehati-hatian
Pernyataan bahaya
H317 - Dapat menyebabkan reaksi alergi pada kulit. H318 - Menyebabkan kerusakan serius pada mata. H340 - Dapat menyebabkan kerusakan genetik. H412 - Berbahaya terhadap kehidupan akuatik dengan efek jangka panjang.
Pencegahan
P201 - Dapatkan instruksi khusus sebelum digunakan. P280 - Kenakan sarung tangan pelindung, pakaian pelindung dan pelindung mata atau wajah. P273 - Hindari pelepasan ke lingkungan. P261 - Hindari menghirup debu.
Tanggapan
P308 + P313 - JIKA terpapar atau khawatir: Dapatkan nasehat atau perhatian medis. P362 + P364 - Menanggalkan semua pakaian tercontaminasi dan mencucinya sebelum digunakan kembali. P302 + P352 - JIKA TERKENA KULIT: Cuci dengan banyak air. P333 + P313 - Jika terjadi iritasi kulit atau ruam: Dapatkan nasehat atau perhatian medis. P305 + P351 + P338, P310 - JIKA TERKENA MATA: Bilas secara hati-hati dengan air selama beberapa menit. Lepaskan lensa kontak jika memakainya dan mudah dilakukan. Lanjutkan membilas. Segera hubungi Pusat Penanggulangan Keracunan atau dokter/tenaga medis.
Penyimpanan
Tidak berlaku.
Pembuangan
P501 - Buang isi dan wadah sesuai dengan peraturan lokal, regional, nasional dan internasional. Bahaya lain di luar yang : Tidak diketahui. berperan dalam klasifikasi