Catatan: Bahan tercantum dalam daftar bahan kimia terbatas
EC/CAS
100-42-5
Nama bahan kimia
Styrene ( Vinyl benzene )
Konsentrasi
99<
General Information
A. Nama produk
Styrene
nomor CAS
100-42-5
Icons in SDS
Company Information
perusahaan
IDN / ID
GHS Information
Kata sinyal
Bahaya
Hazard Codes
Pernyataan bahaya (CLP)
H226, H304, H315, H319, H332, H335, H341, H360, H370, H372, H401
Pernyataan bahaya
Kode
Pernyataan
H226
Flammable liquid and vapour
Section 2
Bagian ii - identifikasi risiko
Klasifikasi bahan kima berbahaya atau campuran Cairan mudah menyala Kategori 3 - (H226) Toksisitas aspirasi Kategori 1 - (H304) Toksisitas akut, terhirup (uap) Kategori 4 - (H332) Toksisitas akut, terhirup (debu dan kabut) Kategori 4 - (H332) Korosi/iritasi pada kulit Kategori 2 - (H315) Kerusakan mata serius/iritasi pada mata Kategori 2A - (H319) Mutagenisitas pada sel nutfah Kategori 2 - (H341) Toksisitas terhadap reproduksi Kategori 1B - (H360) Toksisitas pada organ sasaran spesifik - paparan tunggal Kategori 1 - (H370) Kategori 1 - (H370) Sistem saraf utama. Kategori 3 - (H335) Iritasi pernafasan. Toksisitas pada organ sasaran spesifik - paparan berulang Kategori 1 - (H372) Kategori 1 - (H372) sistem peredaran darah, hati, sistem syaraf, sistem pernafasan. Toksisitas akuatik akut Kategori 2 - (H401)
Pernyataan bahaya
H226- Cairan dan uap mudah menyala H304- Mungkin fatal jika tertelan dan memasuki saluran/jalan udara H315- Menyebabkan iritasi kulit H319- Menyebabkan iritasi mata yang serius H332- Berbahaya jika terhirup H341-Diduga menyebabkan kerusakan genetik H360- Dapat merusak kesuburan atau janin H401- Toksik pada kehidupan perairan. H335- Dapat menyebabkan iritasi pada saluran pernafasan H370 - Menyebabkan kerusakan pada organ berikut: keracunan secara menyeluruh H372 - Menyebabkan kerusakan pada organ melalui paparan yang lama atau berulang : sistem peredaran darah, hati, sistem syaraf, sistem pernafasan.
Pencegahan
Dapatkan instruksi khusus sebelum menggunakannya • Jangan menanganinya sampai seluruh instruksi peringatan selesai dibaca dan dipahami • Gunakan peralatan perlindungan diri seperti yang ditentukan • Gunakan hanya di luar atau di area yang mempunyai ventilasi udara yang baik • Basuh muka, tangan dan mana-mana kulit yang terpapar dengan teliti seusai menanganinya • Jangan menghirup debu/asap/gas/kabut/uap/semburan • Dilarang makan,minum atau merokok saat menggunakan produk ini • Hindari pelepasan ke lingkungan • Jauhkan dari panas/percikan api /nyala terbuka/permukaan panas - Dilarang merokok • Pastikan kemasan tetap tertutup rapat. • Berikan grounding/bounding antara kemasan dan peralatan penerimaan • Hanya gunakan alat yang tidak menimbulkan percikan • Ambil langkah pencegahan terhadap terbentuknya listrik statik Penyataan peringatan • Jika terpapar: Hubungi segera PUSAT PENANGANAN KORBAN KERACUNAN atau dokter/tenaga medis • JIKA TERKENA MATA: Bilas secara hati-hati dengan air selama beberapa menit. Lepaskan lensa kontak, jika digunakan dan mudah untuk dilakukan. Teruskan membilas • Jika iritasi mata berkelanjutan : Hubungi dokter/tenaga medis • Jika iritasi kulit terjadi : Hubungi dokter/tenaga medis • JIKA PADA KULIT (atau rambut): Lepaskan / Tanggalkan segera semua pakaian yang tercemar. Bilas kulit dengan air / di pancuran • Cuci pakaian yang tercemar sebelum digunakan kembali • JIKA TERHIRUP: Pindahkan korban ke area berudara segar dan pastikan beristirahat pada posisi yang nyaman untuk bernafas • Hubungi PUSAT PENANGANAN KORBAN KERACUNAN atau dokter / tenaga medis jika anda merasa kurang sehat • JIKA TERTELAN: Hubungi segera PUSAT PENANGANAN KORBAN KERACUNAN atau dokter / tenaga medis • JANGAN dimuntahkan • Jika terjadi kebakaran: Gunakan CO2, bahan kimia kering, atau busa untuk pemadaman
Penyimpanan
Simpan di tempat terkunci • Simpan di tempat yang mempunyai ventilasi udara yang baik. Pastikan dingin
Pembuangan
Buang isi / wadah ke pabrik pembuangan limbah sesuai dengan peraturan Lokal/Nasional/Internasional yang berlaku Informasi lain
2.3 Bahaya lain
Dapat berbahaya jika tertelan Bahaya yang tidak diklasifikasikan (HNOC) ______________________________________________________________________________