Catatan: Bahan tercantum dalam daftar bahan kimia terbatas
EC/CAS
42978-66-5
Nama bahan kimia
(1-methyl-1,2-ethanediyl)bis[oxy(methyl-2,1-ethanediyl)] diacrylate
Konsentrasi
5-<10
EC/CAS
75980-60-8
Nama bahan kimia
Diphenyl(2,4,6-trimethylbenzoyl)phosphinoxid
Konsentrasi
1-<3
General Information
Revisi tanggal
2025-12-28
A. Nama produk
WHITE UV PASTE
1.3 Sinonim:
Tidak tersedia
Penggunaan yang relevan
Pelapisan
pemasok
71-73, Jakarta Selatan
Nomor Telepon Darurat 24 Jam
001-803-017-9114
Icons in SDS
Company Information
perusahaan
71-73, Jakarta Selatan
Hazard Codes
Pernyataan bahaya (CLP)
H315, H317
Pernyataan bahaya
Kode
Pernyataan
H315
Causes skin irritation
Section 2
Bagian ii - identifikasi risiko
2.1 Klasifikasi zat atau campuran regulasi (ec) no. 1272/2008 (clp)
KOROSI/IRITASI KULIT - Kategori 2 (senyawa / campuran) KERUSAKAN MATA SERIUS/IRITASI PADA MATA - Kategori 1 SENSITISASI SALURAN PADA KULIT - Kategori 1 BAHAYA AKUATIK KRONIS ATAU JANGKA PANJANG - Kategori 3 Persentase campuran yang terdiri dari bahan/bahan-bahan bahaya terhadap lingkungan akuatik yang tidak diketahui: 24.6%
Pernyataan bahaya
Menyebabkan iritasi kulit. Dapat menyebabkan reaksi alergi pada kulit. Menyebabkan kerusakan serius pada mata. Berbahaya terhadap kehidupan akuatik dengan efek jangka panjang.
Pencegahan
Kenakan sarung tangan pelindung. Kenakan pelindung mata atau wajah. Hindari pelepasan ke lingkungan. Hindari menghirup uap. Cuci bersih setelah menangani. Pakaian kerja yang terkontaminasi tidak diperbolehkan keluar dari tempat kerja.
Tanggapan
JIKA TERKENA KULIT: Cuci dengan banyak air. Jika terjadi iritasi kulit atau ruam: Dapatkan nasehat atau perhatian medis. Menanggalkan semua pakaian tercontaminasi dan mencucinya sebelum digunakan kembali. JIKA TERKENA MATA: Bilas secara hati-hati dengan air selama beberapa menit. Lepaskan lensa kontak jika memakainya dan mudah dilakukan. Lanjutkan membilas. Segera hubungi Pusat Penanggulangan Keracunan atau dokter/tenaga medis.
Penyimpanan
Tidak berlaku.
Pembuangan
Buang isi dan wadah sesuai dengan peraturan lokal, regional, nasional dan internasional. Bahaya lain di luar yang berperan dalam klasifikasi : Tidak diketahui.