Catatan: Bahan tercantum dalam daftar bahan kimia terbatas
EC/CAS
2451-62-9
Nama bahan kimia
1,3,5-Tris(oxiran-2-ylmethyl)-1,3,5-triazinane-2,4,6-trione (TGIC)
Konsentrasi
3-<5
General Information
Revisi tanggal
2026-07-09
A. Nama produk
ENVIROCRON SUB 2603 BLACK GLOSS
1.3 Sinonim:
Tidak tersedia
Penggunaan yang relevan
Pelapisan
pemasok
71-73, Jakarta Selatan
Nomor Telepon Darurat 24 Jam
001-803-017-9114
Icons in SDS
Company Information
perusahaan
71-73, Jakarta Selatan
Hazard Codes
Pernyataan bahaya (CLP)
H302, H317, H340
Pernyataan bahaya
Kode
Pernyataan
H302
Harmful if swallowed
Section 2
Bagian ii - identifikasi risiko
2.1 Klasifikasi zat atau campuran regulasi (ec) no. 1272/2008 (clp)
TOKSISITAS AKUT (oral) - Kategori 4 (senyawa / campuran) SENSITISASI SALURAN PADA KULIT - Kategori 1 MUTAGENISITAS PADA SEL NUTFAH - Kategori 1B Persentase campuran yang terdiri atas bahan(-bahan) dengan toksisitas oral akut yang tidak diketahui: 57% Persentase campuran yang terdiri dari bahan/bahan-bahan bahaya terhadap lingkungan akuatik yang tidak diketahui: 91.1%
Pernyataan bahaya
Berbahaya bila tertelan. Dapat menyebabkan reaksi alergi pada kulit. Dapat menyebabkan kerusakan genetik.
Pencegahan
Dapatkan instruksi khusus sebelum digunakan. Jangan lakukan apa pun sebelum petunjuk keselamatan dibaca dan dipahami. Kenakan sarung tangan pelindung, pakaian pelindung dan pelindung mata atau wajah. Hindari menghirup debu atau kabut. Jangan makan, minum atau merokok ketika menggunakan produk ini. Cuci bersih setelah menangani. Pakaian kerja yang terkontaminasi tidak diperbolehkan keluar dari tempat kerja.
Tanggapan
JIKA terpapar atau khawatir: Dapatkan nasehat atau perhatian medis. JIKA TERTELAN: Hubungi PUSAT RACUN atau dokter jika Anda merasa tidak enak badan. Kumur. JIKA TERKENA KULIT: Cuci dengan banyak air. Jika terjadi iritasi kulit atau ruam: Dapatkan nasehat atau perhatian medis. Menanggalkan semua pakaian tercontaminasi dan mencucinya sebelum digunakan kembali.
Penyimpanan
Simpan di tempat terkunci.
Pembuangan
Buang isi dan wadah sesuai dengan peraturan lokal, regional, nasional dan internasional. Bahaya lain di luar yang berperan dalam klasifikasi : Dapat membentuk campuran debu-udara yang dapat meledak jika disebarkan. Penanganan dan/atau pengolahan bahan ini bisa menimbulkan debu yang dapat menyebabkan iritasi mekanis pada mata, kulit, hidung dan tenggorokan.