Catatan: Bahan tercantum dalam daftar bahan kimia terbatas
EC/CAS
1310-73-2
Nama bahan kimia
sodium hydroxide
Konsentrasi
5-<10
General Information
Revisi tanggal
2019-08-08
A. Nama produk
CHEMFIL BUFFER/M
1.3 Sinonim:
Tidak tersedia
Penggunaan yang relevan
Pelapisan. Cat. Bahan terkait-pengecatan Data rinci mengenai PT.PPG Indonesia, Gedung Menara Bidakara I Lt.10, Jalan Gatot Subroto Kav
pemasok
71-73, Jakarta Selatan
Nomor Telepon Darurat 24 Jam
001-803-017-9114
Icons in SDS
Company Information
perusahaan
71-73, Jakarta Selatan
GHS Information
Kata sinyal
Berbahaya
Section 2
Bagian ii - identifikasi risiko
2.1 Klasifikasi zat atau campuran regulasi (ec) no. 1272/2008 (clp)
KOROSI/IRITASI KULIT - Kategori 1A (senyawa / campuran) KERUSAKAN MATA SERIUS/IRITASI PADA MATA - Kategori 1 Persentase campuran yang terdiri dari bahan/bahan-bahan dengan toksisitas akut yang tidak diketahui: 14.3% (kulit), 14.3% (Penghirupan) Persentase campuran yang terdiri dari bahan/bahan-bahan bahaya terhadap lingkungan akuatik yang tidak diketahui: 7.7%
Kata sinyal
Berbahaya
Pernyataan bahaya
Menyebabkan luka bakar yang parah pada kulit dan kerusakan mata.
Pencegahan
Kenakan sarung tangan pelindung. Kenakan pelindung mata atau wajah. Kenakan pakaian pelindung. Cuci tangan dengan bersih setelah penanganan.
Tanggapan
JIKA TERHIRUP: Pindahkan korban ke udara segar dan menjaga nyaman untuk bernafas. Segera hubungi Pusat Penanggulangan Keracunan atau tenaga medis. JIKA TERTELAN: Segera hubungi Pusat Penanggulangan Keracunan atau tenaga medis. Kumur. JANGAN merangsang muntah. JIKA TERKENA KULIT (atau rambut): Segera tanggalkan semua pakaian yang terkontaminasi. Cuci kult dengan air atau pancuran. Cuci pakaian yang terkontaminasi sebelum dipakai kembali. Segera hubungi Pusat Penanggulangan Keracunan atau tenaga medis. JIKA TERKENA MATA: Bilas secara hati-hati dengan air selama beberapa menit. Lepaskan lensa kontak jika memakainya dan mudah dilakukan. Lanjutkan membilas. Segera hubungi Pusat Penanggulangan Keracunan atau tenaga medis.
Penyimpanan
Simpan di tempat terkunci.
Pembuangan
Buang isi dan wadah sesuai dengan peraturan lokal, regional, nasional dan internasional. Bahaya lain di luar yang berperan dalam klasifikasi : Tidak diketahui.